Senin, 18 Juni 2012

Pengertian Cek Giro dan Wesel

Pengertian Cek
Cek (cheque) adalah Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUHDagang pasal 178) :
1. pada surat cek tertulis perkataan CEK/CHEQUE dan nomor seri
2. surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. nama bank yang harus membayar (tertarik)
4. jumlah dana dalam angka dan huruf
5. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
6. tanda tangan dan atau cap perusahaan

Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
1.          tersedianya dana
2.         adanya materai yang cukup
3.         jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
4.         jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
5.         memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
6.         tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
7.         tidak diblokir pihak berwenang
8.         endorsment cek benar (jika ada)
9.         kondisi cek sempurna
10.     rekening belum ditutup
11.     dan syarat-syarat lainnya

Jenis-jenis Cek :
1.Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam
cek tersebut.
2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat
ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara
pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.

Pengertian Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindah bukuannya dapat dilakukan antara lain :
  • pada surat cek tertulis perkataan  Bilyet Giro dan nomor seri
  • surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
  • nama bank yang harus membayar (tertarik)
  • nama penerima dana dan nomor rekening
  • nama bank penerima dana
  • jumlah dana dalam angka dan huruf
  • penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  • tanda tangan dan atau cap perusahaan
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
  • masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
  • bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan dan persyaratn lainnya
Pihak-pihak dalam bilyet giro :
  1. Penarik
  2. Bank penyimpan dana / tertarik
  3. Bank penerima
  4. Pemegang
Pengertian  Wesel
Wesel tagih janji tertulis dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang.
Wesel bayar janji tertulis yg ditandatangani oleh pembuatnya agar pada tanggal yang ditetapkan atau pada waktu yang akan datang dan atas permintaan tertentu membayarkan sejumlah uang.

Akuntansi untuk Wesel Tagih terdiri atas:
  1. Pengakuan Wesel Tagih (Recognation of Note Receivable)
  2. Penilaian Wesel Tagih (Valuation of Note Receivable)
  3. Pelepasan Wesel Tagih (Disposal of Note Receivable)


Unsur-unsur yang terdapat dalam Surat Wesel:
  • Nilai Nominal
  • Periode Wesel
  • Tanggal Wesel
  • Tingkat Bunga
  • Penulis Wesel
  • Penerima Wesel


Macam-macam wesel.
  1. Wesel biasa adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
  2. Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
  3. Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
  4. Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
  5. Wesel Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan.
  6. Wesel berdomisili adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga


Personil Wesel
Dalam hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel, yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel.
  1. Penerbit, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
  2. Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
  3. Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
  4. Pemegang Pertama. Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nomor, bahasa Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
  5. Pengganti, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
  6. Endosan, berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser,  yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.  

Pengertian Transfer
Transfer adalah pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah (debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan Bank itu sendiri.

Pihak-pihak yang terkait dengan transaksi Transfer :
  1. REMITER/Applicant , yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
  2. BENEFICIARY, yaitu pihak akhir yang akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
  3. REMITING BANK/ Drawer Bank, yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
  4. PAYING BANK/Drawee Bank, yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan kepada beneficiar ( 1 )




Berdasarkan Jenis dan Proses Transfer :
Jenis Transfer ada dua, yaitu transfer masuk dan transfer keluar.
  1. Transfer masuk (incoming transfer), yaitu pengiriman uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri atau dari bank lain untuk keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada bank sendiri.
  2. Transfer keluar (outgoing transfer), yaitu pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu untuk keuntungan pihak lain kepada bank lain atau cabang sendiri.


Proses Transfer ada 3, yaitu :
  1. Melalui Bank Indonesia
  2. Melalui Bank lain
  3. Melalui Cabang Sendiri

 Source : 
http://wikipedia.org
http://www.redgage.com/blogs/advokatku/antara-giro-dan-cek.html
http://iker-inginmaju.blogspot.com/2012/05/pengertian-weselcekbilyet-giro-dan.html









1 komentar: