Jumat, 12 November 2010

PENDIDIKAN PANCASILA

BAB I

Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,di undangkan dalam Berita RI tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Gerakkan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi pacasila yaitu sebagai dasar NKRI,yang direalisasikan melalui ketetapan siding istimewa MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 disertai pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan pancasila sebagai satu-satunya asas bagi orsospol di Indonesia.

a. Landasan Historis

Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak jaman kerajaan kutai,sriwijaya,majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia.ciri khas,sifat, dan karakter bangsa kita berbeda dengan bangsa lain,oleh para pediri Negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam,yang meliputi 5 prinsip yang kemudian diberi nama PANCASILA .

b. Landasan Kultural

Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain,bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara pada suatu cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.

c. Landasan Yudiritis

Landasan yuridis perkuliahan pendidikan pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam UU no.20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa system pendidikan nasional berdasarkan pancasila. Dalam SK Dirjen Dikti no.43/DIKTI/KEP/2006,dijelaskan bahwa misi pendidikan kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila,rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

d. Landasan Filosofis

Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia.oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam aspek kehidupan bermasyarakat,bernegara dan berbangsa.

Tujuan Pendidikan Pancasila

1. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.

2. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.

3. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan.

4. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya untuk menggalang persatuan Indonesia.

I.R Poedjowijatno dalam bukunya ‘tahu dan pengetahuan’ yang merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut:

1. Berobjek : forma,material

2. Bermetode : system pendekatan dalam rangka pembahasan pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif.

3. Bersistem : sebagai objek pembahasan ilmiah senantiasa bersifat koheren(runtut),tanpa adanya suatu pertentangan di dalamnya.

4. Bersifat universal: kebenaranya tidak tebatas oleh waktu,ruang,keadaan,situasi,kondisi maupun jumlah tertentu.

Pengetahuan deskriptif adalah suatu jenis pngetahuan yang memberikan suatu keterangan,penjelasan secara objektif tanpa adanya unsur subjektivitas.

Pengetahuan essensial adalah tingkatan pengetahuan untuk menjawab suatu yang terdalam yaitu suatu pertanyaan tentang hakikat segala sesatu dalam bidang ilmu filsafat.

Pancasila secara estimologi,historis dan terminoligi. Menurut Muhammad Yamin dalam bahasa sangsekerta perkataan ‘PANCASILA’ memiliki dua macam arti secara leksikal:

“panca” artinya lima

“syila” artinya batu sendi,dasar

“syiila”artinya peraturan tingkah laku yang baik,yang penting.

Jadi secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”.

Tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidang yang pertama oleh M.Yamin. tanggal 31 mei 1945 mr.muh. yamin, prof. dr. soepomo lalu pada tanggal 1 Juni 1945 ir.soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang badan penyelidik, tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh dokuritu zyunbi tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahas dasar Negara setelah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam Jakarta.

Adapun rumusan pancasila sebagaimana termuat dalam piagam Jakarta adalah:

I. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluknya.

II. Kemanusiaan yang adil dan beradab

III. Persatuan Indonesia

IV. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

V. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

29 desember 1949 s/d 17 agustus 1950 (Republik Indonesia serikat),17 agustus 1950 s/d 5 juli 1959(rumusan UUD’S 50), No.XX/MPRS/1966 dan Inpres no.12 tanggal 13 april 1968(sah dan benarnya rumusan pancasila).

BAB II

Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup,sehingga materi pancasilayang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah bangsa Indonesia sendiri,sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis pancasila. Dasar-dasar pembentukkan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa,antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908,kemudian dicetuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928 sampai akhirnya diproklamsikan kemerdekaaan Indonesia tanggal 17 agustus 1945.

Kerajaaan-kerajaan di Indonesia :

a. Zaman kutai ,Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400M dengan ditemukannya prasati berupa 7 yupa. Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan raja Aswawarman keturunan Kudungga. Raja mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberikan sedekah kepada para brahmana dan para brahmana membangun yupa sebagai tanda terima kasih raja yang dermawan.

b. Zaman sriwijaya, pertama zaman sriwijaya dibawah wangsa syailendra(600-1400) yang bercirikan kedaulatan. Kedua, zaman majapahit (1293-1525) yang bercirikan keprabuan, kedua tahap itu merupakan Negara Indonesia lama. Kemudian Negara kebangsaan modern yaitu Negara Indonesia merdeka. Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu,kerajaan Sriwijaya, di bawah kekuasaan wangsa syailendra. Hal ini termuat dalam prasasti kedudukan bukit di kaki bukit siguntang dekat Palembang yang bertarikh 605 caka atau 683M. Kerajaan itu adalah kerajaan maritim yang mengandalkan kekuatan lautnya, kunci-kunci lalu lintas laut di sebelah barat dikuasainya seperti selat sunda(686), kemudian selat malaka(775). Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu Negara tercermin pada kerajaan sriwijaya tersebut yaitu berbunyi “marvuat vanua criwijaya siddhayatra subhiksa” (suatu cita” Negara yang adil dan makmur).

c. Zaman majapahit ,sebelum kerajaan majapahit telah muncul kerajaan yang memancangkan nilai nasionalisme seperti kerajaan kalingga pada abad ke VII ,kerajaan sanjaya abad ke VIII yang ikut membangun candi kalasan untuk dewa tara dan sebuah wihara , kerajaan singosari abad ke XIII. Candi Borobudur (agama budha pada abad ke IX) dan candi prambanan (agama hindu abad ke X). menurut prasasti kelagen,raja airlangga telah mengadakan hubungan dagang dan bekerja sama dengan benggala, chola dan champa. Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan majapahit yang mencapai masa keemasan pada pemerintahan hayam wuruk dengan mahapati Gajah Mada. Empu prapanca menulis negarakertagama(1365) dalam kitab tersebut telah terdapat istilah ‘ pancasila’. Empu tantular mengarang buku sutasoma dan dalam buku itulah kita jumpai selokan persatuan nasional yaitu “ bhineka tunggal ika” yang berbunyi lengkap “ bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrua” artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda. Sumpah palapa yang diucapkan oleh mahapati gajah mada dalam sidang ratu dan mentri-mentri di paseban keprabuan majapahit pada tahun 1331 yaitu “ saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa,jikalau seluruh nusantara takluk di bawah kekuasaan Negara, jikalau gurun,seram,tanjung,haru,Pahang,dempo,bali,sunda,Palembang dan tumasik telah dikalahkan. Kerajaan majapahit mengalami keruntuhan abad XVI.

ZAMAN PENJAJAHAN

Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang pada awalnya berdagang adalah orang-orang portugis namun malaka sejak tahun 1511 dikuasai oleh portugis. Pada akhirnya bangsa belanda abad ke XVI datang pula ke Indonesia yang kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang diberi nama VOC (verenigde oost indische compagnie).

i. Sultan agung (1613-1645) menyerang ke Batavia pada tahun 1628-1629 yang menewaskan gubernur jendral J.P Coen

ii. Rakyat makasar dipimpin oleh sultan hasanudin (1667)

iii. Sultan ageng tirtoyoso (1684) di banten

iv. Pati muara di Maluku(1817)

v. Baharudin di Palembang(1819)

vi. Imam bonjol di minangkabau(1821-1837)

vii. Pangeran diponegoro di jawa tengah(1825-1830)

viii. Jlentik,polim,teuku tjik di tiro,teuku umar di aceh (1860)

ix. Agung made perang Lombok (1894-1895)

x. Sisingaraja di batak(1900)

Pada abad XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakkan kebangkitan dunia timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya sendiri. Republic philipina(1898) dipelopori oleh joze rizal,kemenangan jepang atas rusia di Tunisia(1905),gerakkan sunyat sen di RRC,adapun di Indonesia bergolaklah kebangkitan nasional(1908) dipelopori oleh dr. wahidin sudirohusodo dengan nama budi utomo. Budi utomo didirikan tanggal 20 mei 1908, sarekat dagang islam(1909) yang berubah nama menjadi sarekat islam(1911) dibawah hos cokroaminoto, indische partij(1913) yang dipimpin oelh 3 serangkai yaitu dowes deker,citomangunkusumo,suwardi suryaningrat(ki hajar dewantoro). Partai nasional Indonesia (1927) dipelopori oleh soekarno,ciptomangunkusumo,sartono. Golongan muda adalah muh.yamin,wongsonegoro,kuncoro purbopranoto. Sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928, kemudian PNI oleh para pengikutnya dibubarkan dan diganti namanya dengan partai Indonesia(1931),lalu moh.hatta dan syahrir mendirikan PNI(1933). Setelah Nederland diserbu oleh tentara nazi jerman pada tanggal 5 mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 mei 1940.

Sidang BPUPKI kedua(10-16 juli 1945) sebelum sidang dimulai,diumumkan oleh ketua penambahan 6 anggota baru badan penyelidik yaitu abdul fatah hasan,asikin natanegara,soerjo hamidjojo,muh.nur,abdul kaffar.

Panitia Sembilan yang anggotanya adalah sebagai berikut:

  1. Ir.soekarno
  2. Wachid hasyim
  3. Mr.muh yamin
  4. Mr. maramis
  5. Drs. Moh.hatta
  6. Mr. soebardjo
  7. Kyai abdul kahar moezakir
  8. Abikoesno tjokrosujoso
  9. Haji agus salim

Pada tanggal 11 juli 1945 keputusan yang penting adalah tentang luas wilayah Negara baru. Lalu disepakati wilayah hindia belanda ditambah dengan Malaya,borneo utara,irian timur,timor portugis. Keputusan-keputusan lain adalah untuk membentuk panitia kecil yaitu:

  1. Panitia perancang undang-undang dasar
  2. Panitia ekonomi dan keuangan
  3. Panitia pembelaan tanah air.

Proklamasi Kemerdekaan

Setelah jepang menyeraj kepada sekutu maka kesempatan itu digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia. Namun pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat. Golongan muda antara lain sukarni,adam malik,kusnaini,syahrir,soedarsono,soepomo dkk. Dalam masalah ini golongan muda lebih bersikap agresif yaitu untuk menghendaki kemerdekaan secepat mungkin. Perbedaan itu memuncak dengan diamankannya ir.soekarno dan moh.hatta ke rengasdengklok, agar tidak mendapat pengaruh dari jepang. Sayuti melik ialah yang mengetik naskah proklamasi. Pada tanggal 17 agustus 1945 di pegangsaan timur 56 jakarta,tepat hari jumat legi jam 10 pagi bung karno di damping bung hatta membacakan teks proklamasi.

Sidang PPKI 18 agust 1945 dihadiri 27 orang yang menghasilkan keputusan:

I. Mengesah kan UUD 1945

II. Memilih presiden dan wakil presiden yang pertama

III. Menetapkan berdirinya komite nasional Indonesia pusat sebagai badan musyawarah darurat.

Sidang PPKI 19 agust 1945 behasil menentukan:

I. Tentang propinsi

II. Waktu kedudukan kota

III. Dibentuknya 12 departemen

Sidang PPKI 20 agust 1945 dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang “ badan penolong korban perang” dan “ badan keamanan rakyat”.

Sidang PPKI 22 agust 1945, agenda tentang komite nasional PNI yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.

Masa setelah proklamasi kemerdekaan

Proklamasi kemerdekaan dapat mengandung pengertian:

a. Dari sudut ilmu hukum proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum colonial.

b. Secara politis ideologi proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri.

Untuk melawan propaganda belanda pada dunia internasional maka pemerintah RI mengeluarkan 3 buah maklumat:

1. Maklumat wakil presiden no. X tanggal 16 okt 1945 memberi kekuasaan MPR dan DPR yang semula di pegang oleh presiden kepada KNIP.

2. Maklumat pemerintah tanggal 3 nov 1945,tentang pembentukkan parpol yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat.

3. Maklumat pemerintah tanggal 14 nov 1945 ,mengubah system cabinet presidensial menjadi cabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.

Pembentukan Negara republic Indonesia serikat(RIS)

Konferensi meja bundar ditandatangani suatu persetujuan(mantelresplusi) oleh ratu belanda yuliana dan wakil pemerintah RI di kota Den hag pada tanggal 27 des 1949. Hasil persetujuannya adalah:

a. Konstitusi RIS menentukan bentuk Negara serikat yaitu 16 negara bagian.

b. Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal dimana menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan presiden.

c. Mukadimah konstitusi RIS telah menghapus sama sekali jiwa dan semangat isi pembukaan UUD45 dan proklamasi.

Dekrit presiden 5 juli 1959 yang isinya:

I. Membubarkan konstituante

II. Menetapkan berlakunya kembali UUD45

III. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Dekrit adalah suatu keputusan dari organ tertinggi(kepala Negara) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak bila mana keadaan darurat.

Hukum tatanegara darurat subjektif yaitu suatu keadaan hokum yang member wewenang kepada organ tertinggi untuk bila perlu untuk mengambil tindakkan hokum bahkan kalau perlu melanggar UUD.

Hukum tatanegara darurat objektif yaitu suatu keadaan hokum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi Negara untuk mengambil tindak-tindakkan hokum. Contoh: SP 11 Maret 1966.

MASA ORDE BARU

Suatu tatanan masyarakat dan pemerintah yang menuntut dilaksanakannya pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen. Munculnya orde baru diawali dengan muculnya aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara lain: kesatuan aksi pemuda pelajar Indonesia,kesatuan aksi mahasiswa Indonesia,kesatuan aksi guru Indonesia.

Tritura( tiga tuntutan hati nurani rakyat) :

1. Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya

2. Pembersihan cabinet dari unsure G30S PKI

3. Penurunan harga

Surat perintah 11 maret 1966( super semar) yaitu memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI beserta ormas-ormasnya,membubarkan PKI dan ormasnya serta mengamankan 15 Menteri yang memiliki indikasi terlibat G30S PKI.

Adapun misi yang harus diemban berdasarkan tap.no X/MPR/1973 meliputi:

1. Melanjutkan pembangunan 5 tahun dan menyusun rencana lima tahun II dalam rangka GBHN.

2. Membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan demokrasi pancasila.

3. Melaksanakan politik bebas aktif

BAB III

A. Pengertian Filsafat

Secara etimolopgis istilah filsafat berasal dari bahasa yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom” . jadi secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksaan.

Fisafat sebagai suatu proses, yang dalam hal ini filsafat di artikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya. Dalam pengertian ini fisafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis.

Cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut :

ü Metafisika

ü Epistemologi

ü Metodologi

ü Logika

ü Etika

ü Estetika

B. Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem

Pengertian sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan , saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.

1. Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis

Kesatuan sila-sila pancasila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila pancasila yaitu hakikat manusia ‘monopluralis’ yang memiliki unsur-unsur jasmani-rokhani.

2. Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramida

Kesatuan sila-sila pancasila yang memiliki susunan hirarkis piramidal ini maka sila ketuhanan yang maha esa menjadi basis dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebaliknya ketuhanan yang maha esa adalah ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan serta keadilan sosial sehingga di dalam setiap sila senantiasa terkandung sila-sila lainnya.

3. Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi

Kesatuan sila-sila pancasila yang ‘majemuk tunggal’ , ‘hierarkis piramidal’ memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal ini di maksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, atau dengan lain perkataan dalam setiap sila senantiasa dikuasai oleh keempat sila lainnya.

C. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat

Secara filosofis Pancasila sebagi suatu kesatuan sistem filsafat memiliki, dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialiasme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme, dan paham lain di dunia.

1. Dasar Antropologis Sila-sila Pancasila

Pancasila yang terdiri atas lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga di sebut sebagai dasar antropologis.

2. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila

Dasar epistemologis pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat pancasila. Oleh karena itu dasar epistemologis pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia kalau manusia merupakan basis ontologis dari pancasila, maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologi, yaitu bangunan epistemologi yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia.

3. Dasar Aksiologis sila-sila Pancasila

Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki suatu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya juga merupakan kesatuan. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa hakikat nilai yang tertinggi adalah material, kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan. Namun dari berbagai macam sudut pandang yaitu bahwa sesuatu itu berniali karena berkaitan dengan subjek pemberi nilai yaitu manusia , hal ini bersifat subjektif namun juga terdapat pandangan bahwa pada hakikatnya sesuatu itu memang pada dirinya sendiri memang bernilai, hal ini merupakan pandangan dari paham objektivisme.

Nilai-nilai pancasila sebagai suatu sistem

nilai-nilai yang terkandung dalam sila satu sampai dengan lima merupakan cita-cita harapan , dan dambaan bangsa Indonesia yang akan di wujudkannya dalam kehidupannya. Sejak dahulu cita-cita tersebut telah didambakan oleh bangsa Indonesia agar terwujud dalam suatu masyarakat yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem karta rahaja, dengan penuh harapan diupayakan terealisasi dalam tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia.

D. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia

1. Dasar Filsofis

Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum. Adapun Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga Negara sebagai persekutuan hidup adalah kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa (hakikat sila pertama).

2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara

Nilai-nilai pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana di analisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai pancasila.

Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan, yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.

Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini Negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga Negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.

Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.

Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa Negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup Negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.

BAB IV

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakekatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya.

Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa maupun negara maka nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma-norma tersebut meliputi (1) norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.

A. Pengertian Etika

Sebagai suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan bahasanya masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Kelompok pertama mempertanyakan segala sesuatu yang ada, sedangkan kelompok kedua membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada tersebut.

Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.

Etika berkaitan dengan pelbagai masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai “susila” dan “tidak susila”, “baik” dan “buruk”. Sebagai bahasan khusus etika membicarakan sifat-sifat yang menyebabkan orang dapat disebutkan susila atau bijak. Kualitas-kualitas ini dinamakan kebajikan yang dilawankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat yang menunjukkan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang tidak susila. Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986).

B. Pengertian, Nilai Norma dan Moral

1. Pengertian Nilai

Nilai atau “Value” (bhs. Inggris) termasuk bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat yaitu Filsafat Nilai (Axiology, Theory of Value).

Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan.

Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita-cita, harapan-harapan, dambaan-dambaan dan keharusan. Maka apabila kita berbicara tentang nilai, sebenarnya kita berbicara tentang hal yang ideal, tentang hal yang merupakan cita-cita harapan dambaan dan keharusan. Berbicara tentang nilai berarti berbicara tentang das Sollen, bukan das Sein, kita masuk kerohanian bidang makna normatif, bukan kognitif, kita masuk ke dunia ideal dan bukan dunia real. Meskipun demikian, diantara keduanya, antara das Sollen dan das Sein, antara yang makna normatif dan kognitif, antara dunia ideal dan dunia real itu saling berhubungan atau saling berkait secara erat.

2. Hierarki Nilai

Pada hakekatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragam, tergantung pada sudut pandang dalam rangka penggolongan tersebut.

Nilai-nilai itu secara senyatanya ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai-nilai lainnya. Menurut tinggi rendahnya, nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagai berikut:

1. Nilai-nilai kenikmatan: dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai-nilai yang mengenakan dan tidak mengenakan (die Wertreihe des Angenehmen und Unangehmen), yang menyebabkan orang senang atau menderita tidak enak.

2. Nilai-nilai kehidupan: dalam tingkat ini terdapatlah nilai-nilai yang penting bagi kehidupan (Werte des vitalen Fuhlens) misalnya kesehatan, kesegaran jasmani, kesejahteraan umum.

3. Nilai-nilai kejiwaan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan (geistige werte) yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai semacam ini ialah keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.

4. Nilai-nilai kerohanian: dalam tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dan tak suci (wermodalitat des Heiligen ung Unheiligen). Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.

BAB V

Pancasila sebagai Ideologi Nasional

A. Pengertian Asal Mula Pancasila

Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang bagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.

1. Asal Mula yang Langsung

Pengertian asal mula secara ilmiah filsafat dibedakan atas empat macam yaitu: Kausa Materialis, Kausa Formalis, Kausa Efficeient dan Kausa Finalis (Bagus, 1991 :158). Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristoteles, adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara sejak sidang BPUKPKI pertama, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannya. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila tersebut menurut Notonagoro adalah sebagai berikut:

a. Asal mula bahan (Kausa Materialis)

Bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Pancasila, sehingga Pancasila itu pada hakekatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Dengan demikian asal bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.

b. Asal mula bentuk (Kausa Formalis)

Hal ini dimaksudkan bagaimana asal mula bentuk atau bagaimana bentuk Pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.

c. Asal mula karya (Kausa Effisien)

Kausa efisien atau asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Adapun asal mula karya adalah PPKI sebagai bentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan.

d. Asal mula tujuan (Kausa Finalis)

Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara. Oleh karena itu asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah. Demikian pula para pendiri negara tersebut juga berfungsi sebagai kausa sambungan karena yang merumuskan dasar filsafat negara.

2. Asal Mula yang Tidak Langsung

Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Berarti bahwa asal mula nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam adat-istiadat, dalam kebudayaan serta dalam nilai-nilai agama bangsa Indonesia, sehingga dengan demikian asal mula tidak langsung Pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Maka asal mula tidak langsung Pancasila bilamana dirinci adalah sebagai berikut:

1. Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilanya yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara.

2. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.

3. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakekatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai ‘Kausa Materialis’ atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.

1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup.

Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri.

Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lain.

2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik normal maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis konvensi.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.

b. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.

c. Mewujudkan cita-cita hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)

d. Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut: “ ….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.

e. Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional).

3. Pancasila sebagai ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.

a. Pengertian Ideologi

Istilah ideologi berasal dari kata ‘ide’ yang berarti ‘gagasan, konsep, perngertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang artinya ‘bentuk’.

Apabila ditelusuri secara historis istilah ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1796. seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk membangun suatu sistem pengetahuan.

Perhatian kepada konsep ideologi menjadi berkembang lagi antara lain karena pengaruh Karl Marx.

Seperti halnya filsafat, ideologi pun memiliki pengertian yang berbeda-beda. Begitu pula dapat ditemukan berbagai definisi, batasan pengertian tentang ideologi.

Pengertian “ideologi” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut:

a. Bidang politik (termasuk di dalamnya bidang pertahanan dan keamanan)

b. Bidang sosial

c. Bidang kebudayaan

d. Bidang keagamaan (Soejono Soemargono, Ideologi Pancasila sebagai Penjelamaan Filsafat Pancasila dan pelaksanaannya dalam masyarakat Kita Dewasa ini, suatu makalah diskusi dosen Fakultas Filsafat, hal 8).

Maka ideologi Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut:

a. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.

b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban (Notonegoro, Pancasila Yuridis Kenegaraan, tanpa tahun, hal. 2,3)

b. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran (system of thought), maka ideologi terbuka itu merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Sedangkan ideologi tertutup itu merupakan suatu sistem pemikiran tertutup.

Tanda pengenalan lain mengenai ideologi tertutup adalah bahwa isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan0tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.

c. Ideologi Partikular dan Ideologi Konmprehensif

Pada awal berkembangnya wacana ideologi, Marx mengecam berbagai macam bentuk ideologi, bahkan ideologi menurut Marx merupakan gagasan-gagasan kaum borjuis untuk mempertahankan status-quo. Anehnya jikalau Marx pada awalnya mengecam semua bentuk ideologi ternyata justru Marx pada pertengahan abad ke-19 menerbitkan bukunya yang berjudul The German Ideology. Dalam masalah inilah nampak bahwa Marx yang mula-mula menolak semua bentuk ideologi pada akhirnya justru mengokohkan pendiriannya sebagai suatu ideologi untuk membela kelas-kelas sosial ekonomi tertentu dalam suatu masyarakat yang menjadi pendukungnya.

Berdasarkan konstatasi Manheim sebagaimana disitir oleh Yusril Ihza Mahendra, maka ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh, yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu bahkan ideologi pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia itu mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang sifatnya majemuk tersebut.

d. Hubungan antara Filsafat dan Ideologi

Filsafat sebagai pandangan hidup pada hakekatnya merupakan sistem nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.

Dari uraian diatas, maka permasalahan ideologi merupakan permasalahan yang disamping berkadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan normatif dan sekaligus praksis karena menyangkut operasionalisasi, strategi dan doktrin. Sebab ideologi juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan satu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara konkrit bagaimana manusia harus bersikap dan bertindak. Ideologi itu tidak hanya menuntut misalnya agar setiap warga negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormati antar sesama manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kepentingan golongan dan sebagainya, melainkan juga ideologi akan menuntut ketaatan konkrit, harus melaksanakan ini atau itu, dan bahkan seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak tertentu.

Makna Ideologi bagi Bangsa dan Negara

Manusia dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, dalam kenyataannya senantiasa membutuhkan orang lain. Oleh karena itu manusia membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melindungi haknya dan dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu negara.

Kompleks pengetahuan yang berupa ide-ide, pemikiran-pemikiran, gagasan-gagasan, harapan serta cita-cita tersebut merupkan suatu nilai yang dianggap benar dan memiliki derajat yang tertinggi dalam negara. Maka terdapat suatu yang bersifat dialektis antara ideologi dengan masyarakat negara. Di satu pihak membuat ideologi semakin realistis dan di pihak lain mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang idea. Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya (Poespowardojo, 1991).

Oleh karena itu agar benar-benar ideologi mampu menampung aspirasi para pendukungnya untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara maka ideologi tersebut haruslah bersifat dinamis, terbuka, antisipatif yang senantiasa mampu mengadaptasikan dirinya dengan perkembangan zaman. Inilah peranan penting ideologi bagi bangsa dan negara agar bangsa dapat mempertahankan eksistensinya.

Pancasila sebagai Ideologi yang Reformatif, Dinamis dan Terbuka

Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.

Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar yang bersifat tetap dan tidak berubah sehingga tidak langsung bersifat operasional, oleh karena itu setiap kali harus dieksplisitkan.

Berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:

Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai dasar tersebut adalah merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar. ‘staatsfundamentalnorm’ atau pokok kaidah negara yang fundamental.

Nilai Instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya. Misalnya Garis-Garis Besar Haluan Negara yang lima tahun senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat, undang-undang, departemen-departemen sebagai lembaga pelaksanaan dan lain sebagainya. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan (reformatif).

referensi : pendidikan pancasila , penerbit "PARADIGMA" yogyakarta