Rabu, 23 Oktober 2013


 Urbanisasi, transmigrasi dan penataan lingkungan.

Manusia selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan mereka mulai dari sandang, pangan dan tempat tinggal yang layak, untuk mendapatkan itu semua harus dilakukan usaha yang ekstra. Mendapatkan kehidupan yang lebih baik adalah hak asasi setiap manusia, oleh karena itu usaha atau kegiatan manusia mencari kehidupan yang lebih baik tidak dapap dipisahkan dari sekitar kita.
Migrasi menurut KBBI (2007) adalah perpindahan penduduk dari satu tempat (negara dsb) ke tempat (negara dsb) lain untuk menetap. Terdapat beberapa macam pola perpindahan penduduk, misalnya imigrasi (perpindahan penduduk ke luar negeri), emigrasi (perpindahan penduduk dari luar ke dalam negeri), transmigrasi (suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk ke daerah lain di dalam wilayah Indonesia) dan urbanisasi (perpindahan penduduk dari desa ke kota).
Keinginan warga desa di daerah untuk mendapatkan penghasilan yang tinggi dan tempat tinggal yang layak secara instan telah menjadi polemik bagi sebagian kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dsb. Daya tampung dari kota-kota tersebut tidak seimbang dengan jumlah para transmigran. Kemacetan lalu lintas, munculnya pemukiman kumuh, pemukiman liar dan polusi karena industri merupakan contoh dari dampak urbanisasi (Waluyo dan Mardiansjah, 2005). Disamping itu, kendala bagi pemerintah kota untuk mengetahui jumlah penduduknya adalah banyaknya transmigran gelap yang bertambah di Jakarta tiap tahunnya.
Urbanisasi memiliki faktor penarik dan faktor pendorong. Faktor penarik urbanisasi antara lain kehidupan kota yang lebih modern, sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap, banyak lapangan pekerjaan di kota dan pendidikan yang lebih berkualitas di kota. Sedangkan faktor pendorong urbanisasi adalah lahan pertanian yang semakin sempit, lapangan pekerjaan yang terbatas, sarana dan prasarana yang terbatas, memiliki impian kuat untuk menjadi orang kaya. Dampak dari urbanisasi terhadap kota tujuan antara lain kemerosotan lingkungan fisik, seperti polusi, konvensi lahan dan lahan tidur yang kurang terkontrol dan adanya pemukiman kumuh. Rusaknya fasilitas umum karena kurangnya kesadaran warga kota dan merasa fasilitas tersebut bukan miliknya. Pemukiman kumuh yang tumbuh di bantaran sungai juga merupakan dampak negatif dari urbanisasi, imbasnya banjir karena warga yang membuang sampah ke sungai, pencemaran oleh limbah domestik dan masalah kesehatan warga sekitar bantaran karena mengkonsumsi air dari sungai yang tercemar. Mungkin agak keluar dari konteks, tapi orang-orang di Indonesia memang kuat dan tahan banting, buktinya banyak pemukiman di bawah SUTET dan hidup di bantaran sungai.
Urbanisasi memiliki pengertian yang berbeda-beda tergantung sudut pandang yang di ambil. Jika dilihat dari segi Geografis, urbanisasi ialah sebuah kota yang bersifat integral, dan yang memiliki pengaruh atau merupakan unsur yang dominan dalam sistem keruangan yang lebih luas tanpa mengabaikan adanya jalinan yang erat antara aspek politik, sosial dan aspek ekonomi dengan wilayah sekitarnya ( kutipan). Berdasarkan pengertian tersebut, urbanisasi memiliki Pandangan inilah yang mejadi titik tolak dalam menjelaskan proses urbanisasi. Urbanisasi dikenal melalui empat proses utama keruangan (four major spatial processes), yaitu:
1.    Adanya pemusatan kekuasaan pemerintah kota sebagai pengambil keputusan dan sebagai badan pengawas dalam penyelenggaraan hubungan kota dengan daerah sekitarnya.
2.    Adanya arus modal dan investasi untuk mengatur kemakmuran kota dan wilayah disekitarnya. Selain itu, pemilihan lokasi untuk kegiatan ekonomi mempunyai pengaruh terhadap arus bolak-balik kota-desa.
3.    Difusi inovasi dan perubahan yang berpengaruh terhadap aspek sosial, ekonomi, budaya dan politik di kota akan dapat meluas di kota-kota yang lebih kecil bahkan ke daerah pedesaan. Difusi ini dapat mengubah suasana desa menjadi suasana kota.
4.    Migrasi dan pemukiman baru dapat terjadi apabila pengaruh kota secara terus-menerus masuk ke daerah pedesaan. Perubahan pola ekonomi dan perubahan pandangan penduduk desa mendorong mereka memperbaiki keadaan sosial ekonomi.


Setiap tahun, angka urbanisasi terus meningkat. Semua masyarakat daerah yang pindah ke kota besar melakukan urbanisasi dengan satu tujuan, mencari pekerjaan yang layak.
Pada akhirnya, para pencari kerja tersebut menjadi terbengkalai dan pengangguran di kota besar. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimmin Iskandar mengatakan solusi untuk mengurangi tingkat urbanisasi dengan E-KTP.
Menurut Muhaimin Iskandar Untuk penyelesaian Jakarta sebagai tempat urbanisasi terbesar ada 2 sebab.
1.      pembatasan yang hadir dan tidak mudah mendapatkan KTP Jakarta.
2.      Yang kedua ada cara tercipta lapangan kerja yang formal. Khususnya untuk di daerah
Selain adanya pembatasan mendapatkan E-KTP, Muhaimmin juga menjelaskan kalau pengembangan dan penciptaan lapangan kerja sektor formal harus ditingkatkan di daerah.Pasalnya selama ini, lapangan kerja hanya tumbuh pesat di kota-kota besar. Transmigrasi sudah seharusnya menjadi bagian dari program penataan lingkungan dan tata ruang nasional serta program pembangunan yang berkelanjutan, baik pembangunan dalam arti fisik berupa sarana dan prasarana maupun pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pada program penataan lingkungan dan desain tata ruang nasional, program transmigrasi menjadi sangat relevan dan penting serta bisa dijadikan salah satu solusi mengatasi masalah lingkungan. Berbagai masalah lingkungan bisa ditimbulkan akibat kepadatan penduduk yang belebihan, ditambah dengan kurang akuratnya rencana tata ruangkota atau daerah dan tidak terintegrasinya rencana tata ruang antar kotaatau daerah, Padahal masih satu provinsi atau negara.
Salah satu contoh yang nyata yang bisa kita amati adalah betapa tidak terintegrasinya tata ruang di wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi) dalam mengelola sampah, banjir, macet, pengangguran dan penduduk miskin. Kondisi tersebut tentu kita telah memahami betul apalagi yang bertempat tinggal di wilayah Jabotabek, masalahannya adalah bagaimana mengatasi kondisi tersebut.
Dalam kasus di Jabotabek, pemecahannya harus diawali dengan mengurangi kepadatan penduduknya, dengan cara mengendalikan urbanisasi dan memindahkan penduduk dari wilayah Jobotabek, melalui program transmigrasi dan pemerataan pembangunan di daerah khususnya daerah transmigrasi.
Dengan kepadatan yang berkurang tentu akan memudahkan pemerintah daerah di wilayah Jabotabek untuk mengatur wilayahnya. Seperti mengatur daerah aliran sungai dengan mencegah membuang sampah ke kali atau sungai, reboisasi di hulu dan sekitar sungai.  Volume sampah yang berkurang memudahkan dalam mengelolanya, kemacetan secara otomatis berkurang karena jumlah penduduk yang berkurang, pengangguran dan penduduk miskin pun dipastikan berkurang karena di daerah transmigrasi mereka dituntut untuk bertani atau berkarya. Selain di Jabotabek, kepadatan penduduk di wilayah lain di Pulau Jawa telah menyebabkan tidak berimbangnya daya dukung alam dan lingkungan terhadap penduduknya, seperti berubahnya fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, berkurangnya hutan di Pulau Jawa mengakibatkan tanah longsor, banjir dan masalah-masalah lingkungan.
Mengingat  hal di atas pemerintah harus segera. mengimplementasikan  program transmigrasi demi kesejahteraan rakyat Indonesia dan menjadikan Indonesia sebuah negara yang tertata lingkungannya sampai tiap jengkal tanahnya.
Dalam program transmigrasi pemerintah harus memperhatikan efek yang timbul dari program tersebut
1.      rindu kampung halaman.
2.      benturan budaya transmigran dengan budaya setempat
3.      pembukaan lahan yang tidak mengganggu hutan lindung.
sehingga dengan adanya program transmigrasi bukan berarti memindahkan masalah sosial dan lingkungan ke daerah transmigrasi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, menyiapkan solusi urbanisasi pascamudik Lebaran.Dia menjelaskan tiga langkah yang disiapkan.
1.      mendorong pemerintah daerah terus menerus meningkatkan perencanaan ketenagakerjaan. Bagaimana caranya agar terjadi investasi penciptaan lapangan alternatif pekerjaan, baik sementara maupun pekerjaan tetap. Pembangunan infrastruktur terus dilakukan melalui padat karya. Kemudian pembangunan alternatif tingkat kemandirian masyarakat harus direncanakan dengan matang.Pihaknya berjanji terus mendorong pemerintah daerah membuat perencanaan ketenagakerjaan. Sasarannya adalah daerah-daerah basis tenaga kerja di kota-kota besar. "Perencanaantenaga kerja itu penting supaya tidak terjadi penumpukan,“ kata Muhaimin, di Jakarta, Jumat (24/8).
2.      Kemenakertrans terus mendorong memberikan program-program alternatif seperti kewirausahaan, pelatihan, kemudian teknologi serba guna, dan padat karya produktif. Kegiatan penciptaan dan pembangunan ekonomi kawasan juga terus dilakukan.
3.      pihaknya berharap kota-kota besar memperketat diri untuk tidak memudahkan orang pengangguran numpuk di kota-kota besar. “Saya setuju dengan operasi yustisi, termasuk yang kita dorong transmigrasi dari kota-kota besar," kata Muhaimin. Ketiga program ini akan mengurangi tingkat pengangguran. Akan tetapi yang paling penting dari ketiga hal itu, menurutnya, adalah memperketat perencanaan tenaga kerja baik di tingkat perusahaan maupun daerah sehingga masyarakat yang melakukan transmigrasi tidak merasa resah di tempat tinggalnya.

Dan juga sebenarnya pemusatan penduduk pada daerah tertentu (terutama kawasan perkotaan dan pusat-pusat kegiatan)itu juga akan menimbulkan berbagai permasalahan kependudukan antara lain:
1.         munculnya kawasan-kawasan kumuh kota dengan rumah-rumah yang tidak layak huni.
2.         sulitnya persaingan di dunia kerja, sehingga menyebabkan merebaknya sector-sektor informal seperti pedagang kaki lima, pengamen, dan sebagainya yang terkadang keberadaanya dapat mengganggu ketertiban.
3.         Turunnya kualitas lingkungan.
4.         Serta terganggunya stabilitas keamanan.




Adapun usaha-usaha yang di lakukan pemerintah dalam mengatasi masalah penduduk meliputi hal-hal berikut ini.
1.         Melaksanakan  program  transmigrasi
2.         Melaksanakan program pemerataan pembangunan dengan cara mendistribusikan perusahaan atau industry di pinggir kota (dekat kawasan pedesaan) di pulau-pulau selain pulau jawa.
3.         Melengkapi sarana dan prasarana social masyarakat hingga ke pelosok desa, sehingga pelayanan kebutuhan social ekonomi masyarakat desa dapat di penuhi sendiri dan dapat mencegah atau mengurangi arus urbanisasi.

Sumber  :
·         http://nasrularul0.blogspot.com/2013/04/masalah-sosial-dan-cara-mengatasinya.html
·         http://hobarthwilliams.wordpress.com
·         Daliyo J B S.H pengantar  hukum Indonesia (Gramedia pustaka utama 1997 hal 57)
·         http://gilangrupaka.wordpress.com/2012/01/07/urbanisasi-dan-pengaruhnya-terhadap-lingkungan/