Urbanisasi, transmigrasi dan penataan lingkungan.
Manusia
selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan mereka mulai dari sandang, pangan dan
tempat tinggal yang layak, untuk mendapatkan itu semua harus dilakukan usaha
yang ekstra. Mendapatkan kehidupan yang lebih baik adalah hak asasi setiap
manusia, oleh karena itu usaha atau kegiatan manusia mencari kehidupan yang
lebih baik tidak dapap dipisahkan dari sekitar kita.
Migrasi
menurut KBBI (2007) adalah perpindahan penduduk dari satu tempat (negara dsb)
ke tempat (negara dsb) lain untuk menetap. Terdapat beberapa macam pola
perpindahan penduduk, misalnya imigrasi (perpindahan penduduk ke luar negeri),
emigrasi (perpindahan penduduk dari luar ke dalam negeri), transmigrasi (suatu
program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk
memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk ke daerah
lain di dalam wilayah Indonesia) dan urbanisasi (perpindahan penduduk dari desa
ke kota).
Keinginan
warga desa di daerah untuk mendapatkan penghasilan yang tinggi dan tempat
tinggal yang layak secara instan telah menjadi polemik bagi sebagian kota besar
di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dsb. Daya tampung dari
kota-kota tersebut tidak seimbang dengan jumlah para transmigran. Kemacetan
lalu lintas, munculnya pemukiman kumuh, pemukiman liar dan polusi karena
industri merupakan contoh dari dampak urbanisasi (Waluyo dan Mardiansjah,
2005). Disamping itu, kendala bagi pemerintah kota untuk mengetahui jumlah
penduduknya adalah banyaknya transmigran gelap yang bertambah di Jakarta tiap
tahunnya.
Urbanisasi
memiliki faktor penarik dan faktor pendorong. Faktor penarik urbanisasi antara
lain kehidupan kota yang lebih modern, sarana dan prasarana kota yang lebih
lengkap, banyak lapangan pekerjaan di kota dan pendidikan yang lebih
berkualitas di kota. Sedangkan faktor pendorong urbanisasi adalah lahan
pertanian yang semakin sempit, lapangan pekerjaan yang terbatas, sarana dan
prasarana yang terbatas, memiliki impian kuat untuk menjadi orang kaya. Dampak
dari urbanisasi terhadap kota tujuan antara lain kemerosotan lingkungan fisik,
seperti polusi, konvensi lahan dan lahan tidur yang kurang terkontrol dan
adanya pemukiman kumuh. Rusaknya fasilitas umum karena kurangnya kesadaran
warga kota dan merasa fasilitas tersebut bukan miliknya. Pemukiman kumuh yang
tumbuh di bantaran sungai juga merupakan dampak negatif dari urbanisasi,
imbasnya banjir karena warga yang membuang sampah ke sungai, pencemaran oleh
limbah domestik dan masalah kesehatan warga sekitar bantaran karena
mengkonsumsi air dari sungai yang tercemar. Mungkin agak keluar dari konteks,
tapi orang-orang di Indonesia memang kuat dan tahan banting, buktinya banyak
pemukiman di bawah SUTET dan hidup di bantaran sungai.
Urbanisasi
memiliki pengertian yang berbeda-beda tergantung sudut pandang yang di ambil.
Jika dilihat dari segi Geografis, urbanisasi ialah sebuah kota yang bersifat
integral, dan yang memiliki pengaruh atau merupakan unsur yang dominan dalam
sistem keruangan yang lebih luas tanpa mengabaikan adanya jalinan yang erat
antara aspek politik, sosial dan aspek ekonomi dengan wilayah sekitarnya (
kutipan). Berdasarkan pengertian tersebut, urbanisasi memiliki Pandangan inilah
yang mejadi titik tolak dalam menjelaskan proses urbanisasi. Urbanisasi dikenal
melalui empat proses utama keruangan (four major spatial processes), yaitu:
1.
Adanya
pemusatan kekuasaan pemerintah kota sebagai pengambil keputusan dan sebagai badan
pengawas dalam penyelenggaraan hubungan kota dengan daerah sekitarnya.
2.
Adanya
arus modal dan investasi untuk mengatur kemakmuran kota dan wilayah
disekitarnya. Selain itu, pemilihan lokasi untuk kegiatan ekonomi mempunyai
pengaruh terhadap arus bolak-balik kota-desa.
3.
Difusi
inovasi dan perubahan yang berpengaruh terhadap aspek sosial, ekonomi, budaya
dan politik di kota akan dapat meluas di kota-kota yang lebih kecil bahkan ke
daerah pedesaan. Difusi ini dapat mengubah suasana desa menjadi suasana kota.
4.
Migrasi
dan pemukiman baru dapat terjadi apabila pengaruh kota secara terus-menerus
masuk ke daerah pedesaan. Perubahan pola ekonomi dan perubahan pandangan
penduduk desa mendorong mereka memperbaiki keadaan sosial ekonomi.
Setiap tahun, angka
urbanisasi terus meningkat. Semua masyarakat daerah yang pindah ke kota besar
melakukan urbanisasi dengan satu tujuan, mencari pekerjaan yang layak.
Pada akhirnya, para pencari
kerja tersebut menjadi terbengkalai dan pengangguran di kota besar. Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimmin Iskandar mengatakan solusi untuk
mengurangi tingkat urbanisasi dengan E-KTP.
Menurut Muhaimin Iskandar Untuk penyelesaian Jakarta sebagai tempat urbanisasi terbesar ada 2 sebab.
Menurut Muhaimin Iskandar Untuk penyelesaian Jakarta sebagai tempat urbanisasi terbesar ada 2 sebab.
1. pembatasan yang hadir dan
tidak mudah mendapatkan KTP Jakarta.
2. Yang kedua ada cara
tercipta lapangan kerja yang formal. Khususnya untuk di daerah.
Selain
adanya pembatasan mendapatkan E-KTP, Muhaimmin juga menjelaskan kalau pengembangan
dan penciptaan lapangan kerja sektor formal harus ditingkatkan di
daerah.Pasalnya selama ini, lapangan kerja hanya tumbuh pesat di kota-kota
besar. Transmigrasi sudah seharusnya menjadi bagian dari program penataan
lingkungan dan tata ruang nasional serta program pembangunan yang
berkelanjutan, baik pembangunan dalam arti fisik berupa sarana dan prasarana
maupun pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pada program penataan
lingkungan dan desain tata ruang nasional, program transmigrasi menjadi sangat
relevan dan penting serta bisa dijadikan salah satu solusi mengatasi masalah
lingkungan. Berbagai masalah lingkungan bisa ditimbulkan akibat kepadatan
penduduk yang belebihan, ditambah dengan kurang akuratnya rencana tata
ruangkota atau daerah dan tidak terintegrasinya rencana tata ruang antar
kotaatau daerah, Padahal masih satu provinsi atau negara.
Salah satu
contoh yang nyata yang bisa kita amati adalah betapa tidak terintegrasinya tata
ruang di wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi) dalam mengelola
sampah, banjir, macet, pengangguran dan penduduk miskin. Kondisi tersebut tentu
kita telah memahami betul apalagi yang bertempat tinggal di wilayah Jabotabek,
masalahannya adalah bagaimana mengatasi kondisi tersebut.
Dalam kasus
di Jabotabek, pemecahannya harus diawali dengan mengurangi kepadatan
penduduknya, dengan cara mengendalikan urbanisasi dan memindahkan penduduk dari
wilayah Jobotabek, melalui program transmigrasi dan pemerataan pembangunan di
daerah khususnya daerah transmigrasi.
Dengan kepadatan
yang berkurang tentu akan memudahkan pemerintah daerah di wilayah Jabotabek
untuk mengatur wilayahnya. Seperti mengatur daerah aliran sungai dengan
mencegah membuang sampah ke kali atau sungai, reboisasi di hulu dan sekitar
sungai. Volume sampah yang berkurang
memudahkan dalam mengelolanya, kemacetan secara otomatis berkurang karena
jumlah penduduk yang berkurang, pengangguran dan penduduk miskin pun dipastikan
berkurang karena di daerah transmigrasi mereka dituntut untuk bertani atau berkarya.
Selain di Jabotabek, kepadatan penduduk di wilayah lain di Pulau Jawa telah
menyebabkan tidak berimbangnya daya dukung alam dan lingkungan terhadap
penduduknya, seperti berubahnya fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman,
berkurangnya hutan di Pulau Jawa mengakibatkan tanah longsor, banjir dan
masalah-masalah lingkungan.
Mengingat hal
di atas pemerintah harus segera. mengimplementasikan program transmigrasi
demi kesejahteraan rakyat Indonesia dan menjadikan Indonesia sebuah negara yang
tertata lingkungannya sampai tiap jengkal tanahnya.
Dalam program transmigrasi pemerintah harus memperhatikan efek yang timbul dari program tersebut
Dalam program transmigrasi pemerintah harus memperhatikan efek yang timbul dari program tersebut
1. rindu kampung halaman.
2. benturan budaya transmigran dengan budaya setempat
3. pembukaan lahan yang tidak mengganggu hutan lindung.
sehingga
dengan adanya program transmigrasi bukan berarti memindahkan masalah sosial dan
lingkungan ke daerah transmigrasi.
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, menyiapkan
solusi urbanisasi pascamudik Lebaran.Dia menjelaskan tiga langkah yang
disiapkan.
1. mendorong pemerintah daerah terus menerus meningkatkan
perencanaan ketenagakerjaan. Bagaimana caranya agar terjadi investasi
penciptaan lapangan alternatif pekerjaan, baik sementara maupun pekerjaan
tetap. Pembangunan infrastruktur terus dilakukan melalui padat karya. Kemudian
pembangunan alternatif tingkat kemandirian masyarakat harus direncanakan dengan
matang.Pihaknya berjanji terus mendorong pemerintah daerah membuat perencanaan
ketenagakerjaan. Sasarannya adalah daerah-daerah basis tenaga kerja di
kota-kota besar. "Perencanaantenaga kerja itu penting supaya tidak terjadi
penumpukan,“ kata Muhaimin, di Jakarta, Jumat (24/8).
2. Kemenakertrans terus mendorong memberikan
program-program alternatif seperti kewirausahaan, pelatihan, kemudian teknologi
serba guna, dan padat karya produktif. Kegiatan penciptaan dan pembangunan
ekonomi kawasan juga terus dilakukan.
3. pihaknya berharap kota-kota besar memperketat diri
untuk tidak memudahkan orang pengangguran numpuk di kota-kota besar. “Saya
setuju dengan operasi yustisi, termasuk yang kita dorong transmigrasi dari
kota-kota besar," kata Muhaimin. Ketiga program ini akan mengurangi
tingkat pengangguran. Akan tetapi yang paling penting dari ketiga hal itu,
menurutnya, adalah memperketat perencanaan tenaga kerja baik di tingkat
perusahaan maupun daerah sehingga masyarakat yang melakukan transmigrasi tidak
merasa resah di tempat tinggalnya.
Dan juga sebenarnya
pemusatan penduduk pada daerah tertentu (terutama kawasan perkotaan dan
pusat-pusat kegiatan)itu juga akan menimbulkan berbagai permasalahan
kependudukan antara lain:
1.
munculnya
kawasan-kawasan kumuh kota dengan rumah-rumah yang tidak layak huni.
2.
sulitnya
persaingan di dunia kerja, sehingga menyebabkan merebaknya sector-sektor
informal seperti pedagang kaki lima, pengamen, dan sebagainya yang terkadang
keberadaanya dapat mengganggu ketertiban.
3.
Turunnya
kualitas lingkungan.
4.
Serta
terganggunya stabilitas keamanan.
Adapun
usaha-usaha yang di lakukan pemerintah dalam mengatasi masalah penduduk
meliputi hal-hal berikut ini.
1.
Melaksanakan program transmigrasi
2.
Melaksanakan
program pemerataan pembangunan dengan cara mendistribusikan perusahaan atau
industry di pinggir kota (dekat kawasan pedesaan) di pulau-pulau selain pulau
jawa.
3.
Melengkapi
sarana dan prasarana social masyarakat hingga ke pelosok desa, sehingga
pelayanan kebutuhan social ekonomi masyarakat desa dapat di penuhi sendiri dan
dapat mencegah atau mengurangi arus urbanisasi.
Sumber
:
·
http://nasrularul0.blogspot.com/2013/04/masalah-sosial-dan-cara-mengatasinya.html
·
http://hobarthwilliams.wordpress.com
·
Daliyo J B S.H pengantar hukum Indonesia (Gramedia pustaka
utama 1997 hal 57)
·
http://gilangrupaka.wordpress.com/2012/01/07/urbanisasi-dan-pengaruhnya-terhadap-lingkungan/